NIK dan Data Bermasalah Saat Daftar PPDB, Laporkan Melalui Aplikasi iCore Disdukcapil Pangkep

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2022/2023 Sulawesi Selatan telah dimulai Senin, 20/06/2022. Memasuki tahap pengajuan akun SD dan pra pendaftaran SMP, SMA, dan SMK mulai 17 Mei 2022. Setelah pengajuan akun, peserta dapat mendaftar sekolah sesuai jalur pilihan, salah satunya Jalur Zonasi. Tahun ini, apakah siswa harus mendaftar Jalur Zonasi sesuai Kartu Keluarga. Pemerintah daerah menerapkan wilayah zonasi untuk Jalur Zonasi sesuai domisili pendaftar. Domisili ini berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB. KK yang digunakan di PPDB Sulsel 2022 yaitu KK yang telah berdomisili paling lama tanggal 1 Juni 2021.

Dikutip dari laman PPDB Sulsel tentang petunjuk teknis (juknis), peserta didik minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 atau kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 1 Juni 2021. Menyikapi jadwal PPDB ini, Disdukcapil Pangkajene Kepulauan menyiapkan layanan aduan untuk peserta didik. Peserta didik yang selama ini data kependudukannya belum sinkron, dihimbau untuk segera melakukan perbaikan ke kantor Disdukcapil Pangkep. Supaya saat mendaftar nanti, NIK atau elemen data lainnya sudah tidak bermasalah lagi.

Layanan kami dapat diakses melalui aplikasi iCore Disdukcapil Pangkep yang dapat diperoleh di play store dan memilih menu SINKRONISASI DATA KEPENDUDUKAN atau dapat ke kantor Disdukcapil Pangkep langsung.