Kerja Sama dengan Disdukcapil Pangkep, 9 OPD Akan Diberikan Hak akses Data Kependudukan

DISDUKCAPIL PANGKEP - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Arisal Hasan, S.IP dan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Tondong Tallasa, Kecamatan Balocci melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) terkait Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang disaksikan oleh wakil Bupati Pangkep H. Syahban Sammana S.H di ruang rapat Bupati Kabupaten Pangkep Kamis,(14/7/22).

Pemanfaatan Data Kependudukan merupakan hal esensial dan memiliki peranan penting dalam pelayanan publik di setiap bidang pemerintahan.

Kepala Disdukcapil Pangkep menyebutkan bahwa, hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang tertuang di dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan sebagai basis data untuk memberikan kemudahan kepada OPD untuk mengakses data kependudukan agar dapat mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan dimasing-masing OPD dalam melakukan layanan publik.

“misalnya dalam hal Verifikasi data penerima bantuan pada dinas sosial dapat diverifikasi langsung oleh dinas sosial”, jelasnya

Pemanfaatan Data Kependudukan adalah pemanfaatan data hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui sistem informasi Administrasi Kependudukan melalui pemberian hak akses kepada instansi/lembaga pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan berupa ID dan Password.